Seiring dengan pelayanan terhadap pengurusan Sertifikat tanah Kementrian ATR/BPN selalu meningkatkan pelayanan pengurusan sertifikat tanah kepada warga masyarakat, sampai saat ini banyak warga masyarakat belum mengetahui langkah/proses pengurusan sertifikat tanah sehingga dalam proses pensertifikatan tanah melalui biro jasa dalam pengurusan sertifikat. Kurangnya informasi tersebut menjadi kendala bagi warga masyarakat sehingga enggan melakukan proses pensertifikatan tanah secara mandiri/memproses sendiri.
Kemudahan palayanan proses pensertifikatan tanah saat ini begitu mudah melalui loket yang berada di Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional di masing masing Kabupaten, warga masyarakat akan di layani langsung oleh petugas Loket dan dibantu/ dipandu dalam pelengkapan pengajuan berkas persyaratan proses pensertifikatan tanah sehingga layanan tersebut lebih mudah, cepat, akurat dan akuntabel, berikut penulis sampaikan beberapa persyaratan proses pensertifikatan tanah :
PERALIHAN HAK JUAL BELI
Persyaratan :
Penulis : Moh Mahfud
PERALIHAN HAK PEWARISAN
Persyaratan :
PERALIHAN HAK TUKAR MENUKAR
Persyaratan :
PEMECAHAN
Persyaratan :
PEMISAHAN
Persyaratan :
PENGGABUNGAN
Persyaratan :
KONVERSI, PENGAKUAN DAN PENEGASAN TANAH WAKAF
Persyaratan :
SERTIFIKAT PENGGANTI KARENA SERTIFIKAT HILANG
Persyaratan :
SERTIFIKAT PENGGANTI KARENA RUSAK
Persyaratan :
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN / ROYA
Persyaratan :
PERALIHA HAK TANGGUNGAN / CESSIE
Persyaratan :
Share :